BPOM Bantah Bahan Baku Obat-obatan Ginjal Akut Berubah
RRi.co.id
Jenis Media: Nasional

KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah terjadi perubahan bahan baku pada obat-obatan pasien gangguan ginjal akut. Inspektur Utama BPOM Elin Herlina mengklaim pihaknya selalu mengevaluasi bahan baku obat yang digunakan perusahaan farmasi.
"Dari ketentuannya bahwa setiap industri farmasi wajib melaporkan kepada BPOM setiap akan melakukan perubahan bahan baku. Jadi perubahan bahan baku diajukan terlebih dahulu," kata Elin dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).
Pernyataan itu merespons dugaan kelangkaan polietilen glikol yang sering digunakan sebagai zat pelarut tambahan obat sediaan cair/sirop. Berdasarkan dugaan kelangkaan itu, zat-zat kimia berbahaya dijadikan senyawa substitusinya seperti etilen glikol dan dietilen glikol.
"Kemudian kami akan melakukan penilaian kembali terhadap bahan baku baru yang digunakan, kembali pada spesifikasinya, harus memenuhi persyaratan, sehingga seharusnya ada laporan tentang perubahan bahan baku," kata Elin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga merespons dugaan kelalaian di apotek dan fasilitas kesehatan. Dugaan kelalaian tersebut dalam hal pemberian obat lantaran kasusnya mulai meningkat signifikan sejak Agustus 2022.
Budi menyebut sebagian besar obat sirop yang kemudian saat ini disetop sementara itu sudah dipakai sejak lama oleh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, Kemenkes masih berkoordinasi dengan BPOM untuk mengetahui penyebab 'keanehan' ini.
"Nanti kita akan ambil kesimpulan sesudah analisa kuantitatifnya keluar, karena BPOM melakukan juga," ujar Budi.
Sebelumnya, Kemenkes menginstruksikan tenaga kesehatan maupun apoteker tidak meresepkan atau menjual obat-obatan sediaan cair/sirop untuk sementara.
Sentimen: negatif (72.7%)