Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Himbara
Tokoh Terkait
Notifikasi BSU 2022 Tersalurkan Tapi Rp600 Ribu Belum Masuk ke Rekening, Kenapa? Kemnaker Beri Penjelasan Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022 sudah hampir tersalurkan 100 persen ke pekerja yang berhak mendapatkannya.
Namun ternyata masih banyak keluhan-keluhan yang terjadi saat proses pencairan BSU 2022.
Salah satunya yaitu BSU 2022 sudah tersalurkan tapi Rp600 ribu tetap belum masuk ke rekening pekerja.
Baca Juga: Yeay! BSU Tahap 6 Cair Hari Ini Bagi Pemilik Bank Himbara, Kemnaker: Pencairan Lewat Kantor Pos di Tahap 7
Apa sebenarnya yang menyebabkan hal itu terjadi? Menjawab keluhan tersebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan alasannya.
Sejauh ini Bantuan Subsidi Upah 2022 sudah tersalurkan ke 8.431.014 pekerja atau buruh yang berhak mendapatkannya.
Data tersebut diinput berdasarkan penerima bantuan dari tahap 1 hingga tahap 5 yang sudah cair beberapa waktu lalu.
Lantas apa penyebab BSU 2022 Rp600 ribu belum juga tersalurkan padahal sudah menerima notifikasi? Simak ulasan di bawah ini.
Baca Juga: Seksinya Tunangan Valentino Rossi, Sudah Lahirkan Satu Anak Tapi Body Tetap Langsing Bak ABG
Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah ini dicairkan secara merata dan tepat sasaran ke penerima.
Kemnaker menargetkan bantuan ini akan dicairkan ke pekerja hingga Desember 2022 mendatang.
Sebelum dicairkan ke rekening pekerja, Kemnaker melakukan tahap validasi terlebih dahulu dari data yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dicocokan sesuai dengan kriteria penerima BSU 2022 berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Contoh Susunan Teks Upacara Hari Santri Nasional 2022, Berikut Kapan Tanggal Pelaksanaan Serta Lirik Lagu Mars
Adapun kriteria tersebut seperti di bawah ini.
Pertama, pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
Kedua, pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Ketiga, memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
Baca Juga: 7 Proposal Hari Santri Nasional 2022 Pdf Sekolah, Pesantren Lengkap Susunan Panitia dan Biaya
Keempat, BSU tidak akan cair ke pekerja yang tercatat sebagai PNS, Polri maupun TNI.
Kelima, pekerja bukan penerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, PKH serta BPUM.
Jika memenuhi kriteria ini dipastikan bisa mendapatkan BSU 2022 Rp600 ribu.
Sayangnya banyak juga pekerja yang belum menerima bantuan tersebut. Padahal sudah mendapatkan notifikasi bahwa bantuan tersalurkan.
Lantas apa penyebabnya?
Baca Juga: Hasil Pendataan Honorer 2022 Lebih Banyak Jumlah Formasi PPPK 2022, Bagaimana Nasib Non ASN yang Lain??
Dilansir AyoBandung.com dari Instagram @kemnaker, kemungkinan penyebab hal tersebut terjadi karena pekerja memiliki lebih dari satu bank Himbara.
Oleh karena itu, Kemnaker meminta kepada para pekerja jika sudah mendapatkan notifikasi BSU 2022 tersalurkan agar segera mengecek seluruh bank Himbara yang dimiliki.
Demikian penjelasan mengenai penyebab BSU 2022 belum cair ke rekening padahal sudah mendapatkan notifikasi tersalurkan.***
Sentimen: positif (100%)