Sentimen
Negatif (100%)
21 Okt 2022 : 12.44
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Bentrok Pemuda di Mampang, Polisi Tahan 43 Tersangka

21 Okt 2022 : 12.44 Views 23

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Bentrok Pemuda di Mampang, Polisi Tahan 43 Tersangka

Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan 43 tersangka terkait kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda di Mampang, Jakarta Selatan. Bentrok ini dipicu perebutan penguasaan lahan di kawasan tersebut.
 
”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022.
 
Zulpan mengatakan ada dua orang yang luka-luka dalam bentrokan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

-?

- - - -
Kemudian, Pasal 358 KUHP tentang menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara, dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman maksimal lima tahun delapan bulan penjara.
 
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan awalnya penyidik menangkap dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Namun, setelah dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan kurang alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Setelah kami gelar perkara kembali, satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian, sehingga menjadi 43. Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," ujar Hengki.
 
 
Hengki menjelaskan pihak kepolisian mendapat laporan mengenai potensi terjadinya bentrokan antara kedua kelompok pemuda di Mampang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB, pada Senin, 17 Oktober 2022.
 
Atas informasi tersebut, polisi menurunkan personel untuk melakukan mediasi antarkelompok. “Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” ujar dia.
 
Akibat kejadian itu, petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Sat Brimob Polda Metro Jaya langsung melerai keributan dan menangkap puluhan orang dari kedua kelompok.
 
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.
 
”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” ucap Hengki.
 

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)