Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Marunda
Kasus: mayat, pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait
Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polda Metro: Waspada Terima Order di Jam Rawan
Tempo.co
Jenis Media: Nasional
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengemudi taksi online atau daring untuk waspada apabila menerima penumpang pada jam rawan, apalagi dengan tujuan ke tempat sepi. Imbauan ini muncul menyusul terjadinya pembunuhan sopir taksi online di Jakarta.
"Imbauan ke depan para pengemudi lebih hati-hati menerima order apalagi di jam rawan, seperti ini jam 03.10 WIB pagi menerima orderan dengan tujuan sepi dan sebagainya." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Zulpan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring berinisial ADR (26). "Ini tentunya harus menjadi kewaspadaan," kata Zulpan yang menambahkan Polda Metro Jaya telah menyiapkan tim khusus dengan nama Tim Patroli Perintis Presisi.
Tim khusus ini berpatroli pada malam hingga pagi hari untuk mencegah terjadinya berbagai tindak kejahatan. "Polda Metro Jaya senantiasa melakukan upaya pencegahan, kita melakukan patroli sepanjang malam sampai pagi hari, ada Tim Patroli Perintis Presisi juga," ujarnya.
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan tersebut. Perampokan tersebut diotaki oleh tersangka AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya tersangka AW dibantu oleh dua rekannya, yakni tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).
Penyidik mengungkapkan tersangka AW melakukan aksi perampokan tersebut lantaran terbelit hutang. Tersangka AW mendapatkan ide untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.
Tersangka AW kemudian memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 3.10 WIB. Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau karambit hingga tewas dan kemudian membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.
Baca: Driver Ojek Online Dibunuh Penumpang Terbelit Utang, Mayat Dibuang ke BKT
Jazad korban ditemukan di Bekasi
Jazad korban kemudian ditemukan pada Rabu (5/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan awal terhadap jasad korban didapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan.
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.
"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.
Baca juga: Perampok Taksi Online di Jakarta Pinjam HP Pemilik Warung untuk Tutup Jejak Digital
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Sentimen: negatif (100%)