Sentimen
Negatif (99%)
18 Okt 2022 : 21.13
Informasi Tambahan

Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kasus: kekerasan seksual

Menag Buat Aturan: Siulan dan Lirikan Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan Agama

18 Okt 2022 : 21.13 Views 21

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Menag Buat Aturan: Siulan dan Lirikan Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan Agama

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, PMA ini diterbitkan sebagai langkah penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

"Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan," kata Anna seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (18/10/2022).

Anna lalu merinci, sejumlah bentuk bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut. Mengutip isi dari PMA itu, hal-hal dimaksud kekerasan seksual adalah perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

"Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," rinci Anna.

Sebagai informasi, secara keseluruhan PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Totalnya berisi 20 pasal.

Selain itu, sambung Anna, PMA ini juga mengatur satuan Pendidikan antara lain untuk harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ...

Sentimen: negatif (99%)