Sentimen
Negatif (98%)
19 Okt 2022 : 04.22
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuat Ma'ruf Mengikuti Sidang Pembacaan Dakwaan

19 Okt 2022 : 04.22 Views 27

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kuat Ma'ruf Mengikuti Sidang Pembacaan Dakwaan

News

Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Atas kejadian tersebut, ia diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Atas kejadian tersebut, ia diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Atas kejadian tersebut, ia diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Atas kejadian tersebut, ia diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Yuk baca konten terbaru dan menarik lainnya dari Akuratco di Google News

Sentimen: negatif (98.5%)