Sentimen
Positif (66%)
18 Okt 2022 : 06.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Ungkap Isi Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo saat Sidang

18 Okt 2022 : 06.21 Views 17

Tempo.co Tempo.co Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Ungkap Isi Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo saat Sidang

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang pertama kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 17 Oktober 2022. Selama persidangan, ia terlihat membawa buku berwarna hitam dengan tangan diborgol.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu mengatakan buku itu berisi kegiatan sehari-hari Ferdy Sambo sejak masih di Kombes.

"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari, beliau menjabat Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Itu aja isinya," ucapnya

Ia mengaku banyak wartawan yang penasaran dan menanyakan isi buku hitam itu. Meski tak pernah membaca isinya, Bobby yakin buku itu hanya tertulis catatan kegiatan Ferdy Sambo.

"Saya nggak baca. Ini, saya sempat lihat-lihat, oh memang catatan, seluruh catatan kegiatan beliau lah. Kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," tutur Bobby.

Diketahui Ferdy Sambo tiba dengan kendaraan taktis Brimob. Ia mengenakan batik dengan rompi tahanan merah hitam. Sesampainya di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo langsung digiring ke dalam gedung dengan pengawalan pesonel Brimob bersenjata lengkap.

Baca: Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob

Saat memasuki ruang sidang Kelas 1A Khusus PN Jakarta Selatan pukul 09.55 WIB, Ferdy Sambo membawa buku berwarna hitam dengan tangan diborgol. Akses wartawan untuk meliput ruang sidang dibatasi, namun diizinkan mengambil visual Ferdy Sambo beberapa menit sebelum sidang dimulai.

Adapun Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda sidang Ferdy Sambo pada 20 Oktober 2022. "Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu setelah pembacaan eksepsi.

Agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Wahyu mengatakan majelis hakim akan melanjutkan agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.

"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis pukul 09.30 WIB," kata hakim.

EKA YUDHA SAPUTRA | RIANI SANUSI PUTRI 

Baca: Bocoran Dakwaan Ferdy Sambo Cs Ungkap Detail Peristiwa di Magelang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Sentimen: positif (66.3%)