Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Kemenag: Tatapan Bisa Termasuk Kekerasan Seksual
Rakyatku.com
Jenis Media: News

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie, dalam siaran pers dikutip, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga : Buka MTQ Nasional XXIX, Wapres Ma'ruf Amin: Qur'an Harus Jadi Inspirasi Solusi Persoalan Bangsa
Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kemenag. Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga : Maulid Nabi, Menag Ajak Jaga Harmoni dan Teladani Rasulullah
Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.
“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.
Baca Juga : Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan, Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib
Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.
Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.
“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.
Baca Juga : Tema Hari Santri 2022 "Berdaya Menjaga Martabat Manusia", Ini Maknanya
“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.
Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.
Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh pemangku kebijakan satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
Baca Juga : Kemenag: Sampai Hari Ini, Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Sebanyak 14 Orang
“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” ucapnya.
Sentimen: negatif (100%)